Jatvia.com JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mempertajam bukti untuk menjerat bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024. Fuad yang juga pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diyakini lembaga antirasuah akan menjadi pesakitan selanjutnya setelah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan (ISM).
Ismail Adhan sendiri dijerat sebagai tersangka kasus ini bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Pada klaster pertama, KPK lebih dahulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.
“Terkait dengan FHM, yaitu bagian berikutnya gitu. Tentunya bagian berikutnya untuk nanti kita penuhi kecukupan alat buktinya dan setelah cukup alat buktinya ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/3/2026).
KPK tinggal menunggu waktu menjerat bos Maktour Travel itu. Fuad Hasan disebut akan dijerat pada klaster lain. Saat ini penyidik sedang memperkuat keterlibatan Fuad dalam sengkarut kasus yang merugikan negara Rp 622 miliar ini.
“FHM kenapa tidak ditetapkan sekaligus ya saat ini? Ya tadi juga sudah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kita dalami juga itu ada di klaster yang satunya, sehingga seperti juga saudara HL (Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama), kita akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi kecukupan alat bukti itu paling tidak kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Ismail Adhan, PT Makassar Toraja atau Maktour Travel milik Fuad disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sekitar Rp 27,8 miliar. Illegal gain itu diduga lantaran Ismail Adham memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis. Ismail juga diduga sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief.
Sementara Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Azis. Pemberian uang kepada mantan staf khusus Yaqut Cholil itu membuat delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
Adanya dugaan kick back itu sekaligus menampik klaim Yaqut Cholil Qoumas tak menerima uang sengkarut penentuan dan jual beli kouta haji khusus.




