Ragam

KPK Buka Penyelidikan Suap Izin Tambang Malut, Romo Nitiyudo Wachjo Disasar ?

1
×

KPK Buka Penyelidikan Suap Izin Tambang Malut, Romo Nitiyudo Wachjo Disasar ?

Sebarkan artikel ini

Jatvia.com JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengembangkan kasus dugaan rasuah di Maluku Utara (Malut) yang sebelumnya telah menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu. Pengembangan pengusutan mengarah pada dugaan rasuah terkait perizinan tambang di Malut.

“Kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa pak Almarhum AGK itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (31/3/2026).

Semangat Pemuda

Saat pengusutan kasus yang menjerat AGK dan Muhaimin Syarif bergulir, terungkap aliran dana dari sejumlah pihak untuk memuluskan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Malut. Diketahui, Abdul Ghani Kasuba telah tutup usia pada Jumat (14/3/2025) lalu. Sementara perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di Malut yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada (17/12/2024). Saat itu, Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kepada Muhaimin Syarif. Atas vonis itu, KPK tidak mengajukan banding.

Asep membenarkan kasus yang menjerat Abdul Ghani dan Muhaimin Syarif dikembangkan lantaran terdapat sejumlah bukti dan temuan awal dugaan rasuah lain. Yakni, dugaan suap terkait pengurusan izin tambang.

Sejumlah pihak diduga memberikan suap kepada Abdul Ghani melalui orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif, terkait WIUP Malut. Salah satunya diduga Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo.

Haji Romo sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam persidangan perkara Muhaimin Syarif, Haji Romo juga telah dihadirkan bersaksi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, Haji Romo tak membantah pernah memberikan Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Gani Kasuba. Haji Romo mengklaim pemberian dana itu untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah.

Haji Romo juga mengklaim pemberian dana itu sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan lima tahun. Selain itu, diklaim, sebagian dana diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.

“Ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain disana, jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap mengusut,” tegas Asep.

Asep merahasiakan siapa saja pihak yang disasar dalam lanjutkan penanganan perkara yang telah menjerat Abdul Ghani dan Muhaimin Syarif. Sebab pengembangan pengusutan ada yang sedang bergulir ditahap penyelidikan.

“Seingat saya itu di lidik (penyelidikan) ya,” ungkap Asep.

Dari penyelidikan, KPK membuka peluang meningkatkan status pengusutan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Apalagi, KPK sebelumnya menyebut adanya dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Ghani Kasuba.

KPK menduga puluhan perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.