Jatvia.com Jatvia – Kehadiran Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang terjun langsung ke lokasi dua tambang timah ilegal di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 19 November 2025 lalu menuai kritik keras dari Imparsial.
LSM yang aktif mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia itu menilai kehadiran personel militer bersenjata lengkap itu tidak bisa diterima lantaran kuat aroma pelanggaran hukum.
“Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum,” tegas Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam siaran persnya, Jumat, 21 November 2025.
Secara normatif kata dia, tugas pokok Kemenhan terbatas pada urusan pertahanan negara, seperti diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah melalui UU 3/2025, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
“Operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Ardi.
“Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” kritiknya.
Lebih lanjut, Imparsial menegaskan bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya fokus pada ancaman eksternal dan kedaulatan negara. Kasus ini, menurut Ardi telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak.
Dalam risalahnya, Imparsial mencatat bahwa kehadiran TNI dalam aksi penegakan hukum menandakan pelanggaran kewenangan yang serius. Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum domain sipil, bukan militer.














